Ketua Program Studi (Kaprodi) merupakan pimpinan akademik pada tingkat program studi yang bertanggung jawab kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik. Kaprodi berperan strategis dalam mengelola, mengembangkan, dan menjamin mutu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Secara umum, Kaprodi bertugas memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan akademik dan nonakademik pada program studi guna mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi serta fakultas.
1. Bidang Perencanaan dan Tata Kelola Akademik
a. Menyusun Rencana Strategis (Renstra), Rencana Operasional (Renop), dan program kerja tahunan program studi.
b. Mengembangkan, mengevaluasi, dan memutakhirkan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Kampus Berdampak, serta kebutuhan dunia kerja dan perkembangan ilmu kependidikan.
c. Menyusun kalender akademik program studi, jadwal perkuliahan, praktikum, dan penugasan dosen pengampu mata kuliah.
d. Mengelola administrasi akademik serta pelaporan kegiatan program studi kepada fakultas, universitas, dan lembaga terkait.
e. Mengembangkan kerja sama akademik dengan berbagai institusi pendidikan, lembaga pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan mitra strategis lainnya.
2. Bidang Penjaminan Mutu dan Pengembangan Sumber Daya
a. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada tingkat program studi secara berkelanjutan.
b. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan standar mutu akademik serta melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program studi.
c. Mengawal dan mempersiapkan proses akreditasi program studi sesuai ketentuan BAN-PT atau LAMDIK yang berlaku.
d. Memfasilitasi peningkatan kompetensi dosen melalui kegiatan pelatihan, seminar, sertifikasi, penelitian, dan publikasi ilmiah.
e. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana pembelajaran, termasuk laboratorium microteaching, laboratorium pendidikan, laboratorium konseling, serta fasilitas pendukung lainnya.
3. Bidang Pendidikan dan Pembelajaran
a. Mengoordinasikan pelaksanaan proses pembelajaran agar sesuai dengan kurikulum, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), dan standar mutu akademik.
b. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perkuliahan, kehadiran dosen dan mahasiswa, serta capaian pembelajaran lulusan (CPL).
c. Mengoordinasikan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), Praktik Pengalaman Lapangan Pendidikan (PLP), Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan kegiatan akademik lainnya.
d. Mengelola proses penyusunan tugas akhir, skripsi, seminar proposal, ujian munaqasyah, dan ujian komprehensif.
e. Melakukan evaluasi hasil belajar mahasiswa sebagai dasar peningkatan kualitas pembelajaran.
4. Bidang Kemahasiswaan dan Layanan Akademik
a. Mengoordinasikan pelaksanaan bimbingan akademik melalui Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
b. Membina kegiatan organisasi kemahasiswaan, penalaran, penelitian mahasiswa, prestasi akademik, dan pengembangan minat serta bakat mahasiswa.
c. Memberikan layanan akademik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa.
d. Menjadi mediator dalam penyelesaian permasalahan akademik maupun nonakademik yang berkaitan dengan penyelenggaraan program studi.
e. Mengembangkan program pembinaan karier, tracer study, serta penguatan jejaring alumni guna meningkatkan daya saing lulusan.
5. Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama
a. Mendorong dan memfasilitasi dosen serta mahasiswa untuk melaksanakan penelitian yang berkualitas dan berdampak.
b. Mengembangkan program pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan bidang kependidikan.
c. Meningkatkan publikasi ilmiah, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan luaran akademik lainnya.
d. Menginisiasi dan mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance), Kaprodi tidak hanya berfungsi sebagai administrator akademik, tetapi juga sebagai pemimpin perubahan (academic leader), pengembang mutu (quality assurance leader), penggerak inovasi (innovation driver), dan fasilitator pengembangan sumber daya manusia di lingkungan program studi. Oleh karena itu, keberhasilan suatu program studi sangat ditentukan oleh efektivitas kepemimpinan, manajemen, dan kemampuan Kaprodi dalam mengintegrasikan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.







