Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Fakultas Tarbiyah Perkuat Budaya Mutu Menuju Pendidikan Tinggi Berkualitas
- Sabtu, 18 Juli 2026
- Kebijakan Pemerintah News FAKTA
- Cetak

FAKTAINHAFI.ac.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada 14 Juli 2026. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi agar semakin adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, serta tantangan global.
Penyempurnaan regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan melalui penguatan proses pembelajaran, penyempurnaan mekanisme akreditasi, pengakuan akreditasi internasional, serta reformasi tata kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Dengan demikian, setiap perguruan tinggi dituntut untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridarma secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam regulasi terbaru ini, pembelajaran diarahkan semakin berpusat pada mahasiswa (student-centered learning) dengan menciptakan proses belajar yang inklusif, kolaboratif, efektif, dan berorientasi pada capaian pembelajaran lulusan. Di samping itu, pemerintah juga memberikan ruang yang lebih luas terhadap penyelenggaraan percepatan studi bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 juga memperjelas mekanisme akreditasi perguruan tinggi dan program studi, mulai dari akreditasi pertama, perpanjangan, peningkatan peringkat, hingga pengaturan masa berlaku akreditasi. Kejelasan mekanisme tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendorong perguruan tinggi untuk membangun Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang semakin efektif.
Selain itu, regulasi ini membuka peluang lebih besar bagi program studi yang berhasil memperoleh akreditasi internasional dari lembaga yang diakui pemerintah untuk mendapatkan pengakuan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut menjadi motivasi bagi perguruan tinggi Indonesia untuk meningkatkan daya saing akademik di tingkat internasional.
Pada aspek kelembagaan, pemerintah juga memperkuat tata kelola BAN-PT dan LAM melalui penegasan fungsi, kewenangan, mekanisme kerja, serta prinsip independensi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan akreditasi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Bagi Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Hasan Jufri (INHAFI) Bawean, hadirnya Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat implementasi budaya mutu di seluruh program studi. Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) akan terus menjadi prioritas dalam mendukung peningkatan kualitas layanan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola kelembagaan.
Selain memastikan pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi, Fakultas Tarbiyah juga terus mendorong setiap program studi untuk meningkatkan kualitas kurikulum, pembelajaran, tata kelola dokumen mutu, pengelolaan data akademik, serta pemanfaatan hasil evaluasi sebagai dasar peningkatan mutu secara berkelanjutan. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen fakultas dalam menghasilkan lulusan yang unggul, profesional, berintegritas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta memiliki daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Dekan Fakultas Tarbiyah, Muwafiqus Shobri, M.Pd.I menegaskan bahwa implementasi regulasi ini bukan sekadar memenuhi tuntutan administratif, melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya mutu yang harus diwujudkan oleh seluruh sivitas akademika.
“Budaya mutu hanya dapat tumbuh apabila menjadi komitmen bersama. Oleh karena itu, seluruh unsur fakultas, mulai dari pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga para pemangku kepentingan, perlu bersinergi dalam mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, Fakultas Tarbiyah akan semakin siap menghadapi berbagai tantangan pendidikan tinggi di masa depan,” ujarnya.
Melalui implementasi Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026, Fakultas Tarbiyah INHAFI Bawean optimistis dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, memperkuat budaya mutu, serta berkontribusi dalam mencetak lulusan yang unggul, berkarakter, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Download Salinan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026








