FAKTA INHAFI

Job Description untuk masing-masing jabatan di lingkungan Fakultas Tarbiyah:

Senat Fakultas

  • Bertindak sebagai badan normatif dan perwakilan tertinggi fakultas dalam bidang akademik.
  • Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap kebijakan dekan, terutama yang berkaitan dengan akademik dan tata kelola fakultas.
  • Menetapkan norma, pedoman etika, dan kebijakan pengembangan akademik fakultas.
  • Melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan fakultas.
  • Memberikan rekomendasi strategis dalam peningkatan mutu akademik dan kelembagaan.

Dekan Fakultas Tarbiyah

  • Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di fakultas.
  • Menyusun dan melaksanakan rencana strategis, rencana operasional, serta kebijakan akademik fakultas sesuai visi dan misi institusi.
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan akademik, administrasi, keuangan, sarana-prasarana, dan kemahasiswaan.
  • Melakukan pembinaan terhadap dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di lingkungan fakultas.
  • Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk pengembangan fakultas.

Wakil Dekan Bidang Akademik, Administrasi, Sarpras & Keuangan

  • Membantu dekan dalam mengelola kegiatan akademik, termasuk kurikulum, jadwal kuliah, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan dosen.
  • Mengawasi proses administrasi akademik dan tata kelola dokumen akademik.
  • Mengelola sarana dan prasarana fakultas agar mendukung kegiatan akademik dan penelitian.
  • Mengatur dan mengawasi penggunaan anggaran keuangan fakultas secara efisien dan akuntabel.
  • Menyusun laporan kegiatan bidang akademik dan keuangan kepada dekan.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama & Ketenagaan

  • Mengelola seluruh kegiatan kemahasiswaan, pembinaan karakter, dan pengembangan soft skills mahasiswa.
  • Membangun dan menjaga hubungan dengan alumni serta mengoptimalkan peran alumni dalam pengembangan fakultas.
  • Mengembangkan jejaring dan kerja sama dengan lembaga pendidikan, pemerintah, dan mitra strategis.
  • Membina dosen dan tenaga kependidikan dalam pengembangan karier, kompetensi, dan kinerja.
  • Melakukan monitoring kegiatan kemahasiswaan dan pelaporan ke dekan.

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas (GPM-F)

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan akademik dan non-akademik.
  • Menyusun laporan hasil evaluasi dan rekomendasi peningkatan mutu kepada dekan.
  • Membina dan mendampingi Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat program studi.
  • Menyiapkan dokumen mutu fakultas sesuai dengan standar LAMDIK dan BAN-PT.

Unit Penjaminan Mutu (UPM)

  • Melaksanakan kebijakan penjaminan mutu yang ditetapkan oleh GPM-F di tingkat program studi.
  • Menyusun dokumen mutu prodi (manual mutu, SOP, instrumen audit, evaluasi diri).
  • Melakukan audit internal dan evaluasi capaian mutu akademik.
  • Mendukung persiapan akreditasi prodi dan pelaporan mutu kepada GPM-F.
  • Mengawal budaya mutu berkelanjutan di lingkungan program studi.

Tata Usaha Fakultas

  • Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, akademik, keuangan, kepegawaian, dan persuratan fakultas.
  • Mengelola arsip, data, dan dokumen penting fakultas secara tertib dan sistematis.
  • Menyiapkan laporan administrasi rutin dan mendukung kegiatan akademik.
  • Mengatur pembagian tugas staf administrasi sesuai kebutuhan fakultas.
  • Melaksanakan pelayanan prima kepada dosen, mahasiswa, dan stakeholder internal.

Kehumasan / Tim Media Fakultas

  • Mengelola publikasi dan komunikasi internal maupun eksternal fakultas.
  • Mengelola media sosial, website, dan konten publikasi fakultas.
  • Membangun citra positif fakultas melalui kegiatan promosi, liputan, dan dokumentasi.
  • Menjalin hubungan dengan media massa dan instansi mitra.
  • Mendukung kegiatan branding dan diseminasi capaian tridharma fakultas.

Ketua Program Studi

  • Memimpin dan mengelola penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di tingkat prodi.
  • Menyusun rencana kerja dan pengembangan akademik sesuai kebutuhan dan visi fakultas.
  • Mengkoordinasikan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan kegiatan akademik.
  • Mengawal mutu akademik, penelitian, pengabdian, serta pelaporan kinerja prodi.
  • Berperan aktif dalam proses akreditasi dan kerja sama prodi.

Sekretaris Program Studi

  • Membantu ketua prodi dalam pelaksanaan kegiatan akademik dan administrasi.
  • Mengelola jadwal kuliah, data akademik mahasiswa, dan dokumentasi prodi.
  • Menyusun laporan kegiatan dan administrasi akademik.
  • Mengatur komunikasi internal prodi dan membantu koordinasi kegiatan dosen serta mahasiswa.
  • Bertindak sebagai pelaksana harian bila ketua prodi berhalangan.

Koordinator Laboratorium

  • Mengelola kegiatan praktikum, penelitian, dan pelatihan yang dilakukan di laboratorium.
  • Menyusun jadwal penggunaan dan pemeliharaan peralatan laboratorium.
  • Menjamin keamanan, keselamatan, dan kebersihan lingkungan laboratorium.
  • Mendukung kegiatan tridharma melalui pengembangan fasilitas laboratorium.
  • Menyusun laporan kegiatan dan kebutuhan pengembangan laboratorium.

Kelompok Dosen

  • Melaksanakan tridharma perguruan tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
  • Berperan aktif dalam pengembangan kurikulum dan inovasi pembelajaran.
  • Melakukan bimbingan akademik dan pembinaan karakter mahasiswa.
  • Menghasilkan karya ilmiah dan produk penelitian yang relevan dengan bidang keilmuan.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan institusi dan pengabdian masyarakat.
Bagikan Informasi Ini: