Ketua Program Studi (Kaprodi) merupakan pimpinan akademik pada tingkat program studi yang bertanggung jawab kepada Dekan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik. Kaprodi berperan strategis dalam mengelola, mengembangkan, dan menjamin mutu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Secara umum, Kaprodi bertugas memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan akademik dan nonakademik pada program studi guna mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi serta fakultas.
